maksiat lisan

termasuk maksiat lisan, antara lain:

1. Membicarakan orang (ngrasani jawa), yaitu menyebut-nyebut saudara muslim dengan perkara yang tidak disukai, sekalipun apa adanya.

2. Mengadu domba, yaitu memindahkan perkataan dari seorang kepada yang lain dengan tujuan merusak

3. Mengadu langsung tanpa memindahkan omongan, sekalipun mengadu pada binatang, haram juga.

4. Berdusta, yaitu berkata salah dengan kenyataannya.

5. sumpah bohong

6. Ucapan-ucapan menuduh zina, adapun lafadznya sangat banyak. Prinsipnya setiap kalimat yang dilontarkan kepada orang atau salah seorang dari kerabatnya dengan tuduhan zina, itulah yang dimaksud menuduh zina (misal, suami berkata kau hamil bukan dari aku dan sebagainya).
Adapun orang yang menuduh zina ada kalanya dengan kata-kata yang jelas dan ada yang kinayah (sindiran). Orang yang menuduh zina wajib dijilid (di cambuk). Delapan puluh kali cambukan bagi orang merdeka dan empat puluh kali bagi budak.

7. mencaci maki para sahabat Nabi

8. Bersaksi (menjadi saksi kasus), tapi bohong

9. Mengingkari janji

10. menunda pembayaran hutang, padahal sudah ada

11. Memaki

12. Melaknati (kepada insan/binatang atau benda mati)

13. Mengina orang islam (dengan kata-kata)

14. Setiap omongan yang menyakitkan sesama muslim

15. Berdusta kepada Alloh dan Rasul-Nya.

16. Pengakuan yang batil (tidak benar)

17. Cerai bid’ah (mencerai istri dalam keadaan haid)

18. dihar (menyerupakan istri dengan mahram).
Dalam dihar ada kafaratnya (denda), jika tidak langsung diceraikan. Dendanya yaitu memerdekakan budak perempuan mukmin dan bebas dari cacat. bila tak kuasa harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. jika tak mampu harus memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud (6 gram).

19. Lahn (sengaja membaca salah ketika membaca Al-quran), sekalipun tidak merubah makna.

20. Mengemis pada orang kaya, baik ngemis harta atau minta pekerjaan.

21. Nazar, dengan sengaja/bermaksud agar para ahli waris tidak mendapat warisan.

22. Tidak mau berwasiat untuk dibayarkan hutangnya (jika mati) atau tak mau wasiat urusan barang yang tidak tahu urusannya kecuali dia.

23. Mengakui/menghubungkan nasab dengan selain bapaknya atau kepada selain yang memerdekakannya.

24. Melamar perempuan yang sudah dilamar oleh temannya

25. Memberi petuah tanpa pengetahuan (ngawur).

26. Belajar atau mengajarkan ilmu yang membahayakan.

27. Menghukumi dengan selain hukum Allah.

28. Meratapi/menangisi (dengan suara keras) pada mayit.

29. Setiap ucapan yang mendorong kepada orang lain untuk berbuat haram atau untuk meninggalkan kewajiban.

30. Setiap ucapan yang mencela agama, salah seorang nabi, para ulama, ilmu Al-quran, peraturan agama, dan atau sesuatu dari tanda-tanda agama Alloh.

31. Meniup seruling

32. Diam tak mau amar makruf nahi mungkar, padahal tidak ada uzur.

33. Menyimpan ilmu yang wajib, sementara ada orang yang menuntut.

34. Mengeluarkan angin keluar dari dubur (kentut).

35. Menertawakan orang islam dengan maksud menghina.

36. Menyimpan penyaksian (dia tahu tentang kasus, dan tak mau jadi saksi).

37. Lupa hafalan Al-quran (pernah hafal lalu lupa).

38. Tidak mau menjawab salam, yang wajib untuk dijawab.

39. Mencium istri dengan sahwat ketika ihram haji atau ketika berpuasa fardhu.

40. Mencium orang yang tidak halal dicium.

Sumber : Habib Abdullah bin Husin bin Thahir. Terjemahan Sullamut Taufiq. Mutiara Ilmu :Surabaya

baca juga:

1. Maksiat Hati
2. Maksiat Perut
3. Maksiat Mata
4. Maksiat Lisan
5. Maksiat Telinga
6. Maksiat Tangan
7. Maksiat Farji
8. Maksiat Kaki
9. Maksiat Badan

Posted on Februari 2, 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar