maksiat tangan

Termasuk maksiat kedua tangan, antara lain :

1. Mengurangi takaran, timbangan atau meteran.

2. Mencuri, jika mencuri barang senilai empat dinar emas (41/2 gram), dari tempat simpanan barang, maka harus di had (dihukum), dipotong tangan kanan, bila mencuri lagi dipotong kaki yang kiri, kalau mencuri lagi harus dipotong tangan kiri, kalau kaki kanan bila mencuri lagi.

3. Merampok

4. Gasab

5. Menarik upeti (semacam penarikan sebagian hasil panen)

6. Menyembunyikan harta rampasan perang

7. Membunuh, ini ada kafaratnya yaitu harus memerdekakan budak (perempuan) mukmin yang selamat dari cacat. Jika tak mampu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bila sengaja membunuh, harus dibalas dibunuh. Kecuali bila diampuni oleh keluarga yang dibunuh atas denda atau cuma-cuma. Jika karena lalai atau yang menyerupainya maka wajib membayar denda seratus ekor unta, jika yang dibunuh itu orang merdeka dan muslim (laki-laki). Dan lima puluh ekor jika yang dibunuh perempuan merdeka yang muslim. Denda pembunuhan bisa berbeda-beda menurut bentuk pembunuhan.

8. Memukul tanpa ada hak

9. Mengambil sogok (pelicin), atau menyerahkannya (suap)

10. Membakar binatang (hidup-hidup), kecuali bila binatang itu mengganggu. Kalau memang satu-satunya jalan untuk menyingkirkan itu dengan membakar, maka boleh

11. Menyiksa binatang

12. Bermain dadu (dakon jawa) atau main tab (main lemparan menggunakan batang-batang kayu)

13. Setiap permainan yang ada taruhan, sampai mainan anak-anak menggunakan buah pala, atau lempar-lemparan dengan menggunakan tulang-tulang kaki kambing juga haram

14. Bermain dengan mainan yang diharamkan, seperti tambur, seruling, gitar, dan lain-lain

15. Menyentuh perempuan lain dengan sengaja dan tanpa penghalang (alas). Meski dengan alas tapi bersahwat juga haram, sekalipun yang disentuh itu sama jenisnya (laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan) atau bahkan mahramnya sendiri.

16. Menggambar binatang

17. Tak mau membayar zakat atau sebagiannya, bila memang sudah berkewajiban zakat dan memungkinkan.

18. Mengeluarkan zakat tapi tidak memenuhi ukuran zakat atau diberikan kepada orang yang tak berhak menerima

19. Tidak mau memberi upah kepada orang / barang yang disewa

20. Tidak mau menolong orang yang sengsara dengan memberi sesuatu yang dapat menutup kebutuhannya, padahal tak ada uzur

21. Menulis tulisan yang haram diucapkan

22. Berkhianat, yaitu lawan kata nasihat. Jadi, berkhianat itu dapat terkandung di dalam perbuartan-perbuatan, ucapan-ucapan dan tingkah laku.

Sumber : Habib Abdullah bin Husin bin Thahir. Terjemahan Sullamut Taufiq. Mutiara Ilmu :Surabaya

baca juga:

1. Maksiat Hati
2. Maksiat Perut
3. Maksiat Mata
4. Maksiat Lisan
5. Maksiat Telinga
6. Maksiat Tangan
7. Maksiat Farji
8. Maksiat Kaki
9. Maksiat Badan

Posted on Februari 2, 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar